Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Tahanan Khusus
- Istimewa
VIVA – Setelah sebelumnya polisi menempatkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus di sel tahanan pria terkait kasus narkoba yang menjeratnya, kini Millen tidak lagi ditahan di sana. Millen kini ditahan di sel khusus
"Iya (ada sel khusus)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.
Kata polisi, kini Millen ditempatkan di sel khusus. Dia tidak lagi satu sel bersama tahanan pria lagi. Millen ditahan di sel khusus yang ada di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga kini, polisi masih menyelesaikan berkas kasus.
"Di Polres sana, tapi di sel tersendiri," katanya.
Millen Cyrus, selebgram dengan satu juta pengikut di Instagram itu ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.
Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.
Sebuah video penangkapan Millen di kamar hotel pun beredar luas di media sosial. Salah satu akun gosip @lambe_turah mengunggah video berdurasi 31 detik itu. Dalam video Millen terlihat tenang dan kooperatif ketika barang-barangnya diperiksa polisi.
Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.
Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.