Ditahan di Sel Pria, Begini Keadaan Millen Cyrus

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus

VIVA – Polisi mengklaim kalau artis Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus tak mempermasalahkan ditempatkan di sel tahanan pria terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Penempatan Millen di sel pria merujuk jenis kelamin yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya.

Millen Cyrus Resmi Pacaran dengan Bule Tampan, Intip Potret Kemesraannya

"Sebenarnya sih dari Millennya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kita sesuai e-KTP aja," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Rezha Rahandhi kepada wartawan, Selasa 24 November 2020.

Reza menambahkan, Millen dan keluarga tidak memiliki permintaan khusus kepada polisi terkait penempatan penahanan ini. Pihak keluarga hanya minta polisi bisa menjaga Millen selama berada dalam tahanan.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

"Dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, tidak apa, kalau bisa dikasih makan minum, cuman kita juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya, tapi kalau lainnya enggak ada," katanya.

Millen Cyrus, selebgram dengan satu juta pengikut di Instagram itu ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Sebuah video penangkapan Millen di kamar hotel pun beredar luas di media sosial. Salah satu akun gosip @lambe_turah mengunggah video berdurasi 31 detik itu. Dalam video Millen terlihat tenang dan kooperatif ketika barang-barangnya diperiksa polisi.

Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya