Seteru Kasus Cepu, Nikita Mirzani Minta Elza Syarief Dijemput Paksa
- Instagram Nikita Mirzani
VIVA – Nikita Mirzani kembali menanyakan perkembangan kasus laporannya terhadap Elza Syarief ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak sendiri, janda tiga anak itu datang bersama dengan pengacaranya Fahmi Bachmid.Â
Fahmi menyampaikan jika Niki, sapaannya, ingin pihak kepolisian kembali melakukan pemanggilan terhadap Elza Syarief. Pada panggilan pertama, diketahui jika Elza Syarief tidak hadir.
"Nah, kami minta supaya proses hukum ini berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP. Artinya, saksi tidak datang apalagi saksi yang 'sebagai orang yang dilaporkan' kalau tidak datang ya dipanggil lagi secara patut untuk kedua kalinya," ucap Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.
Fahmi pun menegaskan jika memang nantinya pada pemanggilan kedua Elza Syarief masih tidak hadir juga, Niki meminta agar dilakukan pemanggilan paksa.Â
"Kalau tetap tidak mau datang, saya minta supaya dipanggil secara paksa. Jadi prosesnya seperti itu," katanya.
Nikita Mirzani memang sengaja datang ke Polres Metro Jakarta Selatan khusus untuk menanyakan beberapa laporannya. Fahmi mengatakan jika pihak kepolisian telah menyampaikan jika Elza juga akan menghadirkan beberapa saksi.
"Tadi kita menghadap, dijelaskan juga bahwa pihak terlapor menghadirkan saksi diakomodir saksinya dan sekarang tinggal bagaimana terlapor akan dipanggil sebagai saksi. Karena ini proses penyidikan, jadi dipanggilnya masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai pertanggungjawabannya terkait dengan apa yang dikatakannya di media massa," katanya.
Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan seorang pengacara, Elza Syarief setelah disebut sebagai cepu polisi ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2019 lalu. Ia melaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.Â
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.