Sebelum Konsumsi Sabu, Millen Cyrus Minum Miras

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus

VIVA – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengamankan selebgram Millen Cyrus atau yang mempunyai nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP). 

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie Sonta menjelaskan, kronologi penangkapan Millen yang terjadi di sebuah Kamar Hotel di kawasan Jakarta Utara.

AKBP Ahrie menerangkan bahwa penangkapan Millen berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.

“Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan dua orang atas nama saudara JF dan saudara MMP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” ujar Ahrie saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Dalam pengungkapan tersebut, Ahrie menjelaskan, satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel.

Dari hasil interograsi terhadap Millen, dia dihubungi oleh saudara OR (DPO) dan diminta menemani saudara JF. Kemudian, Millen datang menemui saudara OR di TKP.

“Berikutnya MMP, saudara JF, saudara OR dan teman perempuan saudara OR (DPO) minum minuman keras jenis Black Lable. Dan saudara OR mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral,” ujar Ahrie.

AKBP Ahrie menambahkan, OR, MM dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.

“Sedangkan JF duduk di ruang tamu dan tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuan pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat,” ujarnya.

“Adapun identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” ujarnya.

Setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba beserta bukti yang ada, polisi menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Millen ditahan di sel pria sesuai dengan jenis kelamin yang tertera dalam KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya