Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Sudah Beberapa Kali Pakai Sabu
- Instagram @millencyrus
VIVA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta memberi penjelasan mengenai kronologi penangkapan selebgram Millen Cyrus, yang terjerat kasus penyalahguaan narkoba.
Diketahui, Millen ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara, pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan, Millen Cyrus Menangis Minta Maaf pada Ibunya
“Kita mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, juga jual beli, lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar. Lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya,” kata Ahrie pada saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 23 November 2020.
Kemudian, Ahrie juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa barang bukti saat menangkap Millen Cyrus, salah satunya adalah sabu seberat 0,36 gram.
“Ada sabu sebanyak 0,36 (gram), dengan alat hisap, minuman keras,” kata Ahrie.
Berdasarkan pengakuan Millen, Ahrie menjelaksan bahwa keponakan dari penyanyi Ashanty itu sudah beberapa kali mengonsumsi sabu.
“Menurut pengakuan, sudah berapa kali menggunakan. Di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka,” ujar Ahrie.
Lebih lanjut,, Ahrie mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjerat Millen Cyrus tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk perkara yang ada ini,” kata Ahrie.