Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Pikir-pikir Buat Banding
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – I Gede Ari Astina atau lebih dikenal sebagai Jerinx, divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pagi tadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Baca juga: 3 Bulan Pisah dari Jerinx, Nora Alexandra Tulis Pesan Menyentuh
Atas putusan itu, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," katanya dalam sidang.
Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.
Drummer band SID itu sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Ajukan Pembelaan
Jerinx dituntut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.