Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Tidak Diterima Hakim, Apa Bedanya dengan Ditolak?

Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.

Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Ayah di Labusel Cabuli Anak Kandungnya Sejak Usia 15 Tahun Berkali-kali Sampai Melahirkan

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara itu JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Kata Guru Besar Hukum soal Putusan Banding Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun

Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran menilai putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim merupakan putusan sesat.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025