Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis 19 November 2020.

Sidang Tuntutan terhadap 3 Hakim Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Profil dan Peran 3 Hakim Tersangka Suap Korupsi Ekspor CPO

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.

Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel, Komisi III DPR Singgung Kesejahteraan Hakim

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara itu JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Kejagung Belum Temukan Uang Suap Vonis Lepas saat Geledah Kediaman Hakim Djuyamto, Bakal Lakukan Ini

Pada surat berita acara penyitaan barang bukti elektronik, cuma ada tiga unit handphone dalam keadaan mati.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2025