Vanessa Angel Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Vanessa Angel
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Artis dan pembawa acara, Vanessa Angel mulai menjalani penahanan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu, 18 November 2020 Hal itu sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Vanessa Angel bersalah dalam kasus penyalah gunaan narkoba.

Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin saat dikonfirmasi.

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

Baca juga: Ini Alasan Vanessa Angel Belum Dipenjara Meski Telah Divonis

Vanessa Angel datang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tanpa paksan. Vanessa datang menyerahkan diri dengan ditemani kuasa hukumnya.

Doddy Sudrajat Klaim Sulit Berkomunikasi dengan Gala Sky Karena Haji Faisal ...

Kabarnya, Vanessa Angel akan menjalani lamanya masa hukuman setelah dikurangi masa tahanan kota. Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota. Mengenai hal ini, Edwin tidak bisa banyak berkomentar

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca juga: Sempat Ricuh, Ada Orang Dipukul Saat Sidang Vanessa Angel?

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya