Ini Alasan Kenapa Catherine Wilson Dijebloskan ke Penjara

Catherine Wilson
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan/ Depok

VIVA – Model senior, Catherine Wilson resmi menjadi salah satu penghuni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat pada Selasa 17 November 2020. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu pun hanya bisa pasrah.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan, pada hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka kemudian modus operandi tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik.

“Atas dasar itulah kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kemudian, jelas Herlangga, kewajiban sebagai penuntut umum adalah setelah diserahkan tersangka dan barang bukti yakni segera membuat surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan bersama dengan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya segera disidangkan.

Hal itu penting dilakukan agar penjelasan mengenai status hukumnya bisa ditentukan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

“Jadi begini, direhabilitasi atau tidak itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum,” paparnya

Herlangga mengungkapkan, berdasarkan beberapa pertimbangan, penuntut umum berpendapat bahwa tersangka harus ditahan. Alasannya adalah subjektif dan objektif.

“Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman hukumannya di atas 5 tahun sehingga memang dapat ditahan.”

Ia menyebut, keputusan itu telah ditetapkan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” paparnya

Selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Depok, penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, wanita berdarah blasteran Indonesia-Inggris itu dibekuk tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Haji Saleh Nomor 11, RT 01, RW 07 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Juli 2020 lalu.

Selain Catherine Wilson, di tempat itu polisi juga meringkus seorang pria bernama Jumadi yang diduga sebagai kurir sabu. Saat digerebek petugas, wanita yang mengawali kariernya dari dunia modeling itu terlihat mengenakan daster motif bunga berwarna hijau.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan Catherine Wilson yakni, satu buah tas berisi dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya