Fairuz A Rafiq Bilang Rey Utami Belum Pernah Minta Maaf Langsung
- Instagram/@fairuzarafiq
VIVA – Salah satu dari trio ikan asin, Rey Utami telah bebas dari penjara pada Minggu, 8 November 2020 lalu. Ia telah menjalani masa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Rey mendekam di penjara lantaran tayangan video yang menyebut-nyebut nama Fairuz A Rafiq.
Meski telah bebas ternyata Rey Utami belum pernah meminta maaf secara langsung kepada Fairuz A Rafiq yang menjadi korban. Fairuz mengaku sejak pertama kali bertemu di Pengadilan belum ada permintaan maaf.Â
"Belum pernah, soalnya dari pertama kali ketemu di pengadilan dia gak pernah minta maaf," kata Fairuz dalam sebuah acara dikutip, Selasa, 17 November 2020.
Fairuz pun mengakui jika ia telah memberikan maaf kepada Rey dan dua orang lainnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Yang terpenting untuknya setelah mereka bebas tidak lagi menyakiti hati orang lain.Â
"Sebenarnya gini dari sebelum dia minta maaf dari mereka bertiga aku ikhlas aku maafin mereka. Yang penting saat keluar jangan menyakiti orang lain, mendzolimi orang lain atau berbuat sesuatu hal yang menjadi contoh tidak baik untuk orang lain," katanya.Â
Fairuz mengatakan jika memang Rey ingin meminta maaf secara langsung tentunya akan diterima dengan baik. Namun, ia tidak ingin publikasi dalam bentuk apapun.Â
"Seandainya dia minta maaf, aku maafin tapi tidak perlu bawa-bawa wartawan atau melalui media sosial," katanya.Â
Terkait surat permintaan maaf dari Rey saat masih berada di Rutan Polda Metro Jaya, Fairuz mengaku tidak pernah menerima secara langsung sehingga tidak merasa Rey telah meminta maaf.Â
"Aku gak pernah terima surat, ketemu langsung pernah pun dia tidak pernah ngomong apapun, salaman nyamperin apa enggak," pungkasnya.Â
Sepert diketahui, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube ke polisi dengan didukung pengacara ternama, Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey dan suaminya.
Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.