Ini Alasan Vanessa Angel Belum Dipenjara Meski Telah Divonis
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Vanessa Angel telah menerima vonis tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan narkotika. Namun, ternyata Vanessa belum juga dieksekusi untuk penjemputan ke dalam penjara.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, pihaknya baru menerima putusan dan sedang mempersiapkan hal-hal untuk melakukan penahanan terhadap Vanessa.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
"Belum ada. Kami baru terima putusan, saat ini mempersiapkan adminnya," kata Edwin kepada awak media, Jumat, 13 November 2020.
Edwin menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak lapas atas ketersediaan ruang isolasi sebagai salah satu syarat protokol COVID-19.
"Kalau hari ini belum. Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu, karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," katanya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan di mana Vanessa Angel nantinya akan ditahan. Sebab, harus melihat ketersediaan ruang isolasi agar protokol COVID-19 bisa dijalankan.
"Yang pasti lapas wanita. Nanti kita info menyangkut pelaksanannya. Jadi di lapas itu ada SOP tahanan yang dieksekusi harus masuk ruangan isolasi selama 14 hari. Nah, kita koordinasi itu dulu. Ada slot enggak. Biar lancar pelaksanaannya," ucapnya.
Namun, Edwin menyampaikan bahwa Vanessa Angel tentunya akan ditahan di lapas yang ada di Jakarta dan kemungkinan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.