Kasus Narkoba Catherine Wilson Memasuki Babak Baru

Catherine Wilson.
Sumber :
  • Instagram @catherinewilson

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menyatakan berkas perkara model Catherine Wilson, lengkap dan siap disidangkan. Wanita yang akrab disapa Keket itu terjerat kasus narkoba pada Juli 2020 lalu.

Segera Hadapi Sidang Putusan, Catherine Wilson dan Idham Masse Putus Komunikasi?

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arif Syafrianto menyatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Berkas Belum Rampung, Penahanan Catherine Willson Diperpanjang 40 Hari

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

"Saat ini setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," katanya pada Jumat, 13 November 2020

Setelah tahapan ini, maka berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk sidang.

Catherine Wilson Ngaku Malu, Mobil Pemberian Idham Masse Ditarik Pihak Leasing

"Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka," ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdiyanto mengatakan, selain selaku penuntut umum, kejaksaan juga memiliki peran dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.

"Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana," katanya.

Mengingat saat ini Kota Depok mendekati Pilkada, inovasi yang dilakukan kejaksaan adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jasuda.

"Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah tindak pidana narkoba,” tutupnya.

Idham Mase dan Catherine Wilson

Catherine Wilson dan Idham Masse Resmi Bercerai

Catherine Wilson telah resmi bercerai dengan Idham Masse, melalui putusan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Informasi itu disampaikan oleh Ilham Rasyid, kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024