Polisi Sebut Ada 5 Akun Dilaporkan Terkait Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel, berbuntut panjang. Saat ini, kasus peredaran video syur tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), terkait kasus penyeberan video syur mirip Gisel tersebut.

“Ya kami tetap patroli cyber tetap jalan, kami akan terus melihat berkoordinasi dengan Kominfo tentang hal ini. Kalau akun-akun itu meresahkan masyarakat apalagi asusila, kita akan usulkan karena itu kewenangan Kominfo,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 9 November 2020.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Kemudian, Yusri menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran video syur mirip Gisel tersebut. Laporan pertama masuk pada tanggal 7 November, yang kedua masuk pada tanggal 8 November.

“Pelaporan sudah ada dua pelaporan tentang beredarnya video asusila yang mirip saudari G publik figur yang ada. Ada dua laporan polisi masuk tanggal 7 kemarin inisial pelapor FD, kemudian tanggal 8 ada saudara P,” kata Yusri Yunus.

Video Emak-emak Viral Nyanyi 'Waktu Ku Kecil' Dinotice Jokowi, Warganet Senggol Gibran

“Yang FD melaporkan 5 akun sebagai terlapor, kemudian sudah kami selidiki dan ditangani penyelidik cyber Krimsus PMJ. Rencana, karena masih masuk penyelidikan. Rencana pelapor dan saksi-saksi akan kita klarifikasi untuk diminta keterangannya,” katanya menambahkan.

Pihak kepolisian juga sudah memanggil pelapor berinisl FD. Dari 5 akun yang dilaporkan FD, 2 diantaranya sudah ditutup. 

“FD hari ini kita panggil dan membawa bukti-bukti yang ada. Kita sudah cek lima akun ini, dua sudah ditutup tapi jejak digital itu tidak akan pernah hilang tetap kita lakukan pendalaman. Nanti kita coba undang beberapa ahli yang lain, kalau sudah lengkap nanti kita gelar perkara apakah persangkaaan di pasal 27 Jo 45 di UU ITE atau pasal 8 Jo 34 UU pornografi itu akan kita gelarkan nanti kita tunggu saja,” kata Yusri Yunus.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024