Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Ajukan Pembelaan
- Instagram/jrxsid
VIVA – Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dengan hukuman 3 tahun penjara. Jerinx dituntut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx juga dituntut untuk membayar uang sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan. Usai Jaksa membacakan tuntutan Jerinx mengaku mengerti dengan apa yang disampaikan.
"Saya mengerti maksudnya yang mulia," ujar Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020.
Jerinx mengambil keputusan untuk mengajukan pledoi atau hak kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa.
"Jadi setelah diskusi tadi saya dengan tim kuasa hukum dan saya akan membuat pledoi," ucap Jerinx.
Untuk itu, Hakim PN Denpasar akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Jerinx pada Selasa, 10 November 2020 mendatang.
"Jadi tetap menetapkan jadwal tetap disetujui Selasa, 10 November ya. Penahanan akan habis 1 Desember rencana putusan 19 November. Tetap kita jadwalkan 12 November jam 10 pagi WITA," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Hendra menilai terdakwa terbukti dan sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan secara berlanjut.
Hal itu, kata Jaksa Hendra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.