Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Ajukan Pembelaan

Jerinx.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA – Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Otong Hendra Rahayu menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dengan hukuman 3 tahun penjara. Jerinx dituntut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Jerinx juga dituntut untuk membayar uang sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan. Usai Jaksa membacakan tuntutan Jerinx mengaku mengerti dengan apa yang disampaikan. 

"Saya mengerti maksudnya yang mulia," ujar Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020.

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Jerinx mengambil keputusan untuk mengajukan pledoi atau hak kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa. 

"Jadi setelah diskusi tadi saya dengan tim kuasa hukum dan saya akan membuat pledoi," ucap Jerinx. 

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Untuk itu, Hakim PN Denpasar akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Jerinx pada Selasa, 10 November 2020 mendatang. 

"Jadi tetap menetapkan jadwal tetap disetujui Selasa, 10 November ya. Penahanan akan habis 1 Desember rencana putusan 19 November. Tetap kita jadwalkan 12 November jam 10 pagi WITA," kata Majelis Hakim. 

Sebelumnya Jaksa Hendra menilai terdakwa terbukti dan sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan secara berlanjut.

Hal itu, kata Jaksa Hendra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024