Hal Ini yang Beratkan Tuntutan Jerinx
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020.
Dalam persidangan itu Jaksa menyampaikan, tidak menemukan adanya alasan untuk pembenaran terhadap kasus yang menimpa Drummer Superman Is Dead tersebut.
"Tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau meniadakan perbedaan pemidanaan bagi diri terdakwa dan selama pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," ujar Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa menyampaikan, Jerinx telah mengakui semua perbuatannya selama dalam persidangan yang digelar secara virtual maupun tatap muka. Jerinx dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Jerinx adalah orang yang cakap dan telah mengakui semua perbuatannya di persidangan dan selama di persidangan tidak ditemukan fakta tentang ketidakmampuan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Untuk itu, Jaksa menyampaikan, Jerinx harus ditindak dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan tersebut dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ucapnya.
Jaksa akhirnya menjatuhkan tuntutan terhadap Jerinx dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa Hendra juga membacakan pertimbangan yang dijadikan pertimbangan mengajukan pidana yakni hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Menurut dia, hal yang meringankan bahwa terdakwa beulm pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan bisa dilakukan pembinaan.
Baca juga: Pelukan Jerinx ke Istri Sebelum Dengar Tuntutan?
Sedangkan, hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walkout pada saat persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani COVID-19.
"Menyatakan barang bukti yang disita tetap terlampir dalam berkas perkara," tandasnya.