Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara
- Instagram @ncdpapl
VIVA – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus 'IDI kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali hari ini, Selasa, 3 November 2020.
Keempat Jaksa yang hadir dalam persidangan membacakan seluruh berkas perkara Jerinx. Jaksa pun menyampaikan jika ada beberapa hal yang memberatkan dan juga meringankan Jerinx.
"Hal-hal yang memberatkan pada saat persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani COVID-19. Dan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda," ucap Jaksa.
Untuk itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Jaksa dianggap Jerinx bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Jerinx secara sah bersalah seperti yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Jaksa akhirnya menjatuhkan tuntutan terhadap Jerinx dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.