Pelukan Jerinx ke Istri Sebelum Dengar Tuntutan
- Instagram @ncdpapl
VIVA – I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus 'IDI Kacung WHO'. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020. Pada persidangan kali ini Jerinx akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sang istri, Nora Alexandra masih setia menemani Jerinx dalam setiap persidangan. Nora datang menggunakan kemeja berwarna coklat. Lalu ia sempat mengganti dengan kaus hitam dan adan tulisan di bagian belakang.
"Sistem pembunuh rakyat dibiarkan, rakyat penantang sistem dibungkam," tulisan pada baju Nora Alexandra.
Baca juga: Jerinx Bikin Nora Alexandra Ngaku Sudah Cinta Mati
Dilihat dari unggahan Instagram stories-nya, Nora memeluk Jerinx yang menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Pelukan hangat antara suami-istri itu juga sempat diabadikan oleh beberapa orang yang hadir dalam persidangan tersebut.
Nora sempat menepuk punggung Jerinx beberapa kali seolah untuk menenangkan suaminya itu. Keduanya sempat berbincang selama pelukan tersebut. Jerinx terlihat tersenyum lebar saat berbincang dengan istrinya itu.
Seperti diketahui, I Gede Ary Astina alias Jerinx diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan IDI. Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jerinx: Saya Bukan Laki-laki Pembohong
Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.