Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Seharusnya Bisa Bebas, Ini Alasannya

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Kemal Maruszama selalu Kuasa Hukum Vanessa Angel mengatakan, sesuai aturan, kliennya seharusnya bebas dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sebab, dalam kasus ini, dirinya mengatakan Vanessa bukan mendapatkan obat Xanax dari seorang bandar, melainkan mendapatkan dari apotek.

Karena itu, dalam dupliknya, menjawab replik jaksa, Kemal menolak berdasarkan logis hukum. Terlebih Vanessa mengikuti tahapan aturan mendapatkan obat Xanax.

“Aturan harus ada konsultasi dokter dulu, itu udah ada. Terus harus nebus di apotek itu juga ada. Namun, administrasinya yang tidak dilakukan oleh apotek,” ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 2 November 2020.

Sidang Vanessa Angel.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Sebelumnya, sidang Vanessa Angel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang ini, agenda sidang yakni duplik, atau jawaban kuasa hukum atas replik jaksa.

Karena itu, Kemal berpendapat semestinya dalam persidangan kemarin kemarin, harusnya JPU maupun olisi mengajukan saksi lagi, yakni dari pihak apotik yang menjual obat Xanax itu.  

WNA Rusia Ngaku Dideportasi dari Bali usai Bantu Polisi Tangkap Mafia Narkoba: Ini Tidak Wajar

“Tapi karena acaranya sudah selesai, ya apa boleh buat,” ujarnya.

Kemal sendiri menjelaskan apotik yang memberikan Xanax merupakan apotik yang meragukan. Baginya, kondisi ini sangat lumrah terjadi di Indonesia.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

“Idealnya, harus ada pelaporan, penerimaan resi balik, salinan resi. Tapi emang dasarnya Vanessa itu punya penyakit,” ujarnya

Terlebih saat membeli, Vanessa Angel sendiri tengah mengalami gangguan psikis. Hal itu sangat wajar bila ia mengkonsumsi Xanax untuk alasan kemanusiaan. Selain itu, Vanessa mendapatkannya dari apotik dan bukan dari bandar narkoba.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

“Tapi memang administrasinya aja salah. Memang kalau dalam hukum tidak bisa dielakkan. Kalau memang seperti itu, kita tetap coba yg terbaik,” ujarnya.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengungkap temuan baru terkait peredaran narkoba di Indonesia: menggunakan lubang-lubang di jembatan sebagai tempat transaksi baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024