Sambil Menangis, Vanessa Angel Memohon Agar Tidak Dipenjara
- instagram.com/vanessaangelofficial/
VIVA – Tangis penyesalan Vanessa Angel pecah dalam persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia memohon agar tidak dipenjara dan dijauhkan dari anaknya yang baru lahir dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Oktober 2020.
Vanessa mengatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas hukuman penjara 6 bulan. Vanessa memohon kepada hakim ketua dengan berlinang air mata agar tidak dijatuhkan hukuman penjara, dan diberikan hukuman masa percobaan.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Cemas Dipisahkan dari Anak
"Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun, agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengajarinya bahasa, dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan," ujar Vanessa dalam sidang Pledoinya Senin 26 Oktober 2020.
Vanessa meminta majelis hakim meringankan hukumannya sebab memiliki seorang anak yang masih membutuhkan konsumsi ASI secara langsung. Vanessa juga mengatakan bahwa pil xanax yang ia miliki dikonsumsi sesuai dengan resep dokter karena ia menderita gangguan kecemasan.
"Saya murni menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter dan saya pun selalu konsultasi ke dokter," ujarnya.
Dalam persidangan, Vanessa juga mengakui bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pembelian pil xanax yang masuk ke dalam psikotropika golongan IV tersebut.
Sebab, pihak apotek tidak meminta resep dari dokter, namun Vanessa bisa mendapatkan obat xanax dengan cara bekerja sama dengan pegawai apotek tersebut.
"Saya sadar bahwa obat xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," ujarnya.
Baca juga: Terbukti Miliki Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Diketahui pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu, Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir pil ditemukan di laci meja televisi, sementara 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.