Polisi Intai Artis RR Selama 3 Hari Sebelum Ditangkap
- Freepik/jcomp
VIVA – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar penangkapan pesinetron laki-laki berinisial RR. Artis RR diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa RR bersikap kooperatif saat diamankan. Artis yang masih berada di bawah umur itu diamankan seorang diri di lantai dua sebuah hotel.
Baca Juga: Pengakuan Artis RR, Konsumsi Sabu karena Ingin Kurus
“Dia (RR) kooperatif karena memang sudah kita intai, sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020.
Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram. Saat dilakukan penggeledahan, RR yang bersikap kooperatif menunjukkan sendiri di mana tempat ia menyimpan sabu tersebut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kamar tersebut, memang dia (RR) ada sendiri, dan kita temukan barang bukti di beberapa tempat yang ada. Tetapi totalnya adalah 0,4 gram (sabu) ada 3 klip di situ, termasuk ada di bawah speaker. Tapi karena kooperatif, dia (RR) sebutkan semua di mana dia simpan (sabu),” kata Yusri.
Berdasarkan hasil interogasi, Yusri menjelaskan bahwa artis RR sudah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang-orang yang berbeda. RR terakhir membeli sabu dari orang berinisial P.
“Dari hasil interogasi juga, yang bersangkutan sudah lama membeli dan pengakuan awal sudah membeli sekitar 5 kali di orang-orang berbeda. Makanya masih kita dalami lagi, termasuk orang inisial P ini, yang terakhir dia beli,” ujar Yusri.