Hasil Tes Urine Artis RR Positif Sabu
- Pixabay/fotorech
VIVA – Artis sinetron berinisial RR ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, karena kasus penyalahgunaan narkoba. RR ditangkap pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Artis RR ditangkap seorang diri di sebuah hotel.
Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram dan alat hisapnya, kemudian ada barang bukti lain seperti handphone dan uang. Menurut pengakuannya, RR membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P, seharga Rp400 ribu.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis RR, Diamankan di Hotel Depok
“Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang ia membeli sabu ini seharga Rp400 ribu dari seseorang inisial P,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil interogasi, Yusri mengatakan bahwa RR sudah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang-orang yang berbeda.
“Dari hasil interogasi juga yang bersangkutan sudah lama membeli dan pengakuan awal sudah membeli sekitar 5 kali di orang-orang berbeda. Makanya masih kita dalami lagi termasuk orang inisial P ini, yang terakhir dia beli,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa artis RR positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat artis tersebut.
“Yang bersangkutan kita lakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine. Ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan. Kemudian kita proses dan kita sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 UU Bo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Yusri.