Kronologi Penangkapan Artis RR, Diamankan di Hotel Depok

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Artis RR ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya, karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB, di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai kronologi penangkapan RR.  Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, beserta barang bukti lain seperti handphone dan uang.

“Pengungkapan yang dilakukan unit 5 subdit 3 Dirnarkoba PMJ (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ramai sudah di media public figure inisial RR,” kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Ia juga menambahkan bahwa artis RR ditangkap di lantai 2 sebuah hotel di Sawangan.

“Berhasil mengamankan tersangka kemudian barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0,4 gram sabu, beserta barang bukti lain seperti handphone, ada uang,” kata Yusri.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut Yusri, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kronologi singkatnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan sabu di tempat tersebut. Kemudian selama 3 hari didalami lagi oleh tim, baru tanggal 15 setengah 7 malam menggeledah dan menemukan tersangka dan barang bukti sabu 0,4 gram dan alat hisapnya, dan ada beberapa barang bukti lagi,” kata Yusri.

Lebih lanjut, RR membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P, seharga Rp400 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang ia membeli sabu ini seharga Rp400 ribu dari seseorang inisial P,” ujar Yusri.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Cak Imin: Bansos Tetap Diberikan untuk Penyandang Tiga Kriteria Utama

Cak Imin mengatakan pemberian bansos pemerintah diprioritaskan kepada masyarakat yang menyandang tiga kriteria utama, yakni miskin ekstrem, miskin, dan miskin relatif.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024