Kronologi Penangkapan Artis RR, Diamankan di Hotel Depok
- dok. Pixabay
VIVA – Artis RR ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya, karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB, di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai kronologi penangkapan RR. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, beserta barang bukti lain seperti handphone dan uang.
“Pengungkapan yang dilakukan unit 5 subdit 3 Dirnarkoba PMJ (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ramai sudah di media public figure inisial RR,” kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.
Ia juga menambahkan bahwa artis RR ditangkap di lantai 2 sebuah hotel di Sawangan.
“Berhasil mengamankan tersangka kemudian barang bukti yang ditemukan beberapa plastik klip totalnya sekitar 0,4 gram sabu, beserta barang bukti lain seperti handphone, ada uang,” kata Yusri.
Menurut Yusri, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kronologi singkatnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan sabu di tempat tersebut. Kemudian selama 3 hari didalami lagi oleh tim, baru tanggal 15 setengah 7 malam menggeledah dan menemukan tersangka dan barang bukti sabu 0,4 gram dan alat hisapnya, dan ada beberapa barang bukti lagi,” kata Yusri.
Lebih lanjut, RR membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P, seharga Rp400 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang ia membeli sabu ini seharga Rp400 ribu dari seseorang inisial P,” ujar Yusri.