Tolak Tuntutan 6 Bulan, Pembelaan Vanessa Angel: Aku Seorang Ibu

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel menolak dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan penahanan selama 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut atas sidang kasus narkoba kepemilikan obat Xanax yang menimpa Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Timah

Dalam hal ini Vanessa bersama kuasa hukumnya akan mengakukan pembelaaan atas tuntutan 6 bulan penjara tersebut.

Dengan nota pembelaan atau pledoi. Vanessa ingin memaksimalkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk membela diri di sidang mendatang.

Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

“Iya, saya mengajukan,” ujar Vanessa Angel menjawab tawaran hakim soal nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca juga: Terbukti Miliki Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

Bahkan, Vanessa sudah menyiapkan nota pembelaan pribadi di luar konteks hukum. “Saya mau mengajukan sendiri,” ucapnya di hadapan Hakim.

Sementara itu Vanessa Angel tak mau berkomentar banyak seputar rencananya mengajukan nota pembelaan pribadi kepada awak media yang mencegat di pintu keluar ruang sidang.

Vanessa hanya berharap kelak dirinya mendapat keadilan, atas kasus ini di tambah dirinya saat ini berstatus seorang ibu yang mempunyai anak yang masih sangat kecil.

“Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujarnya

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. JPU menilai, perbuatan Vanessa membeli pil Xanax tanpa menyerahkan resep ke apotek sudah masuk kategori melanggar hukum.

Vanessa Angel tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020. Vanessa ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena masih menyusui.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya