Terbukti Miliki Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Terbukti kepemilikan obat xanax atas kasus penyalahgunaan narkotika, artis seksi Vanessa Angel dituntut hukuman penjara selama 6 bulan.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta," ujar JPU dalam persidangan.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Vanessa dijatuhkan tuntutan tersebut sebab terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," ucap Jaksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Vanessa berencana digelar pada Senin 12 oktober 2020. Namun ditunda sebab berkas tuntutan belum dituntaskan JPU dan juga ketidaksiapan dari terdakwa Vanessa Angel.

Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi, dan 5 butir dfitemukan di dalam tas Vanessa.

Sebelumnya, Vanessa mengaku bahwa ia mendapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya.

Ilustrasi gambar : Hukum

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024