Terbukti Miliki Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Terbukti kepemilikan obat xanax atas kasus penyalahgunaan narkotika, artis seksi Vanessa Angel dituntut hukuman penjara selama 6 bulan.

Kakak Fuji Resmi Menikah, 'Hadirkan' Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp10 juta," ujar JPU dalam persidangan.

Kompak yang Jangan Ditiru, Satu Keluarga Terlibat Sindikat Penyelundupan Sabu di Batam

Vanessa dijatuhkan tuntutan tersebut sebab terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," ucap Jaksa.

Baru Dimainkan Sekali Sudah Ditangkap Polisi, Klub Radja Nainggolan Buka suara soal Kasus Penyelundupan Narkoba

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Vanessa berencana digelar pada Senin 12 oktober 2020. Namun ditunda sebab berkas tuntutan belum dituntaskan JPU dan juga ketidaksiapan dari terdakwa Vanessa Angel.

Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi, dan 5 butir dfitemukan di dalam tas Vanessa.

Sebelumnya, Vanessa mengaku bahwa ia mendapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya.

Polda NTB menggerebek kampung narkoba (dok. Polda NTB)

Polda NTB Kerahkan Unit K-9 Buat Gerebek Kampung Narkoba, Hasilnya 29,72 Gram Sabu Diamankan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek kampung narkoba di kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Kamis 30 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025