Batal Dengar Tuntutan, Vanessa Angel Pilih Diam
- VIVA / Wahyu Firmansyah
VIVA – Vanessa Angel kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 12.15 WIB. Saat sidang dimulai Majelis Hakim langsung mempersilahkan Jaksa untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa Vanessa.
Namun, Jaksa mengatakan, materi tuntutan untuk Vanessa belum selesai dibuat. JPU meminta waktu lebih untuk menyelesaikan tuntutan itu.
Baca juga: Vanessa Angel Bersiap Dengarkan Tuntutan Jaksa
"Hari ini membacakan tuntutan tapi karena materi tuntutan belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Oktober 2020.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Oktober 2020 dengan agenda tuntutan Jaksa.
"Baik hari ini penuntut umum belum siap untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk jaksa menyusun materi tuntutan. Sidang dilanjutkan Kamis, 15 Oktober 2020 jam 11.00 pagi. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua.
Usai persidangan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung berjalan ke arah mobil. Keduanya tidak mengucapkan satu patah katapun kepada awak media. Bibi terus menggandeng Vanessa yang berada di belakangnya untuk masuk kedalam mobil.
Diketahui, Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara sang asisten dibebaskan.
Baca juga: Vanessa Angel Hadapi Tuntutan, Suami Kepikiran Hal Ini
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.