Lawan Nikita Mirzani, Pendukung Puan Maharani Siapkan 100 Pengacara

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_17

VIVA – Sindiran artis sensasional Nikita Mirzani yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berbuntut panjang. Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN), ormas pendukung Puan, langsung mengambil sikap.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

GPMN secara tegas meminta Nikita Mirzani meminta maaf kepada Puan Maharani, terlebih artis yang terkenal karena sensasi tersebut menyinggung-nyinggung Pancasila. GPMN sendiri menilai aksi Nikita Mirzani mengomentari insiden mic mati di DPR itu sebagai bagian hanya mencari sensasi.

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN), Ali Nugroho sangat menyayangkan aksi bullying yang dilakukan Nikita terhadap Puan dan dengan tegas meminta sang artis meminta maaf.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Keseriusan GPMN untuk mempermasalahkan Nikita Mirzani juga dibuktikan dengan disiapkannya 100 pengacara untuk melawan sang artis.

"GPMN akan kumpulkan 100 advokat-advokat dari sabang sampai Merauke yang ada di 30 Provinsi. Dalam waktu 1x 24 jam bila Nikita tidak memohon maaf. Kami adukan ke dewan pers. Kami akan layangkan somasi. Berkomentar tidak esensi." kata Ali dalam keterangannya.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Sebelumnya, Nikita Mirzani memang menyindir insiden mic mati yang terjadi saat sidang RUU Omnibus Law di Gedung DPR.

“Kenapa ibu Puan Maharani matiin mikrofonnya? Kurang fair ketika orang sedang menyuarakan suaranya tapi tidak bisa didengar, Negara ini dibangun atas dasar Pancasila. Masih inget ga pancasila dari 1 sampai ke 5 jangan sampai aku datangkan tante Lala ni ke DPR RI," tulis Nikita Mirzani lewat Instagramnya.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024