Vanessa Angel Ngaku Diizinkan Bawa Xanax Dalam Rutan
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Artis Vanessa Angel mengungkap pengakuan mengejutkan saat hadir sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Xanax. Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa mengaku, pihak Lapas Medaeng Surabaya menginginkan Vanessa membawa masuk Xanax ke dalam lapas saat dirinya sempat di tahan di sana.
Saat itu terjadi Pada 2019 lalu, aktris Vanessa Angel tersandung kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur ditahan di Lapas Medaeng, Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga: Pengakuan Vanessa Angel, Beli Xanax Modal Foto Bareng Pegawai Apotek
Belum lama bebas dari kasus prostitusi, Vanessa kemudian kembali ditangkap polisi atas kasus Narkotika ini. Vanessa ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat yakni atas kepemilikan pil Xanax.
Nah, ternyata Vanessa memang sudah membeli Pil Xanax tersebut saat tersandung kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya simpan di laci Rutan, diizinkan oleh pihak Rutan Medaeng. Enggak ada rekomendasi (dari dokter ke pihak Rutan untuk bawa masuk)," ujar Vanessa Angel kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 5 Oktober 2020.
Vanessa Angel mengaku beli Pil Xanax tersebut di salah satu apotek di Surabaya. Selain stres karena kasus prostitusi online, Vanessa mengaku memang punya kebiasaan sulit tidur, hingga akibatnya dia terpaksa mengkonsumsi obat Xanax agar bisa tenang istirahat.
"Enggak bisa tidur, dan saya stres jalani BAP makanya saya beli pil xanax ditambah lagi saya putus cinta," ujarnya.
Dalam kasus narkotika, seperti diketahui Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir Pil Xanax oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel mengaku mendapatkan lima butir pil xanax dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik, sementara 15 lainnya Vanessa beli di salah satu apotek.