Vanessa Angel Akui Komsumsi Xanax Sejak Tahun 2016

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Artis pendatang baru Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 5 Oktober 2020.

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

Sidang hari ini beragendakan keterangan Vanessa Angel sebagai terdakwa. Istri Bibi Ardiansyah ini mengaku sudah sejak 2016 mengkonsumsi Xanax lantaran masalah gejala sulit tidur.

"Obat tidur yang mulia. (Pakai) sejak tahun 2016," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Doddy Sudrajat Klaim Sulit Berkomunikasi dengan Gala Sky Karena Haji Faisal ...

Baca Juga: Tulis Ucapan Romantis, Suami Vanessa Angel Bikin Salah Fokus

Kendati begitu, Vanessa Angel tak rutin mengkonsumsi pil tersebut. Dia cuma memakainya jika kondisinya sedang tak stabil. 

Tubagus Joddy Bersyukur Diajak Kerja Raffi Ahmad: Di saat Aku Hilang Harapan dan Terpuruk

"Tidak menerus mengonsumi?" tanya Majelis Hakim. 

"Tidak, karena anjuran dokter itu diminum kalau perlu yang mulia. Bukan obat rutin gitu. Jadi saya minum itu kalau butuh banget," jjar Vanessa.

Saat menjalani persidangan kasus konten asusila, Vanessa Angel mengaku 15 butir pil xanax dibelinya di sebuah apotik di Surabaya. Sementara 6 butir diberikan oleh mantan pengacaranya, Abdul Malik. 

"15 itu saya beli di apotik Surabaya. Saya dikasih 6 butir (pil xanax oleh)Abdul Malik. Dan saya nggak langsung minum saat itu karena saya mau sidang yang mulai," ujarnya.

Vanessa Angel sudah tidak mengkonsumsi pil xanax selama 9 bulan usai kasus konten asusila selelsai. Sebab kondisinya stabil dan tengah mengandung. 

"Jauh ya jaraknya saya minum itu Juni 2019 terus saya bebas. Saya dikasih obat Mei, terus bebas saya pergi ke Jakarta, menikah terus saya hamil jadi belum butuh obat itu," ujarnya 

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya