Ekspresi Lucinta Luna Nangis Sesenggukan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna.
Sumber :
  • Instagram @lucintaluna

VIVA –Lucinta Luna terlihat menangis sesegukan dalam tayangan video persidangan secara online usai dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 September 2020.

Meski Sudah Operasi Kelamin, Lucinta Luna Akan Umroh Sebagai Laki-laki

Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi hukuman kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.

Baca Juga: Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Semakin Berani Mengakui Dirinya Terlahir Laki-Laki, Sambil Menangis Lucinta Luna Janji Ga Bakal Lakukan Hal Ini

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Lucinta langsung menangis terlihat dari tayangan video di layar LCD.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

Lucinta Luna.

Wanita bernama asli Ayluna Putri itu tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain memberikan hukuman kurungan atas kasusnya, Lucinta dikenakan denda sebesar Rp10 Juta, yang mana jika tidak dibayarkan, hukuman Lucinta dalam kurungan akan bertambah satu bulan.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," ucapnya.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," sambungnya.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya