Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Lucinta Luna harus menghadapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Lucinta mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Bicara Kematian, Lucinta Luna Beri Wasiat Jika Meninggal Ingin Dimakamkan Sesuai Kodratnya

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan vonis untuk pemilik nama asli Ayluna Putri itu. Dalam vonisnya, Hakim menetapkan Lucinta Luna terbukti bersalah.

Baca Juga: Lucinta Luna Akan Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Kasus Narkoba

Di Balik Kecantikan Paripurna Lucinta Luna: Operasi Kemaluan yang Paling Menyakitkan!

Lucinta juga terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya saat dilakukan penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," ucap Hakim Ketua, Rabu, 30 September 2020.

Terpopuler: Reaksi Agus Salim soal Denny Sumargo, Raffi Ahmad Spill Gaji Utusan Khusus Presiden

Sidang Lucinta Luna.

Hakim pun memvonis Lucinta dengan hukuman pidana penjara sebanyak 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa hukuman yang telah dijalankan selama ini.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta, atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," ucapnya.

Mendengarkan vonis dari Hakim, Lucinta mulai menunjukkan raut wajah yang berbeda. Air matanya pun akhirnya jatuh, Lucinta menangis dan mengatakan bahwa ia menerima vonis tersebut.

"Sudah, Yang Mulia. Sudah dengar. Saya terima (putusan vonis), Yang Mulia," ujar Lucinta.

Vonis dari Hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Lucinta dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Diketahui, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati. Jaksa dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Kemudian, pada Selasa 11 Februari 2020, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi. Dari penemuan polisi tersebut, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan. Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina, biasa dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya