Vanessa Angel Dapat Teguran Hakim di Persidangan, Kenapa?
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Vanessa Angel mendapatkan teguran dari majelis hakim saat sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Saat sidang baru dimulai Hakim Ketua langsung bertanya kepada Vanessa Angel alasan ia telat datang ke PN Jakarta Barat. Vanessa mengaku telat dengan alasan sang anak, Gala Sky Andriansyah sedang sakit.
"Kenapa kok terlambat?" tanya Hakim Ketua, Senin 28 September 2020. "Anak lagi gak enak badan," jawab Vanessa Angel.
Hakim pun kembali memastikan jika saat ini Vanessa sendiri sedang dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani persidangan hari ini.
Baca juga: Pompa ASI Sebelum Sidang, IG Stories Vanessa Angel Jadi Sorotan
"Jadi sehat ya saudara," kata Hakim Ketua. "Sehat," jawab Vanessa Angel.
Sementara itu, dalam persidangan saksi Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya dan Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere tidak dapat hadir dalam persidangan dengan beberapa alasan.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari keduanya dalam persidangan. Selain kedua saksi itu dalam persidangan JPU juga menghadirkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya.
Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.