Vanessa Angel Sebut Diberikan Narkoba oleh Pengacara Surabaya
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya dan Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere.
Dalam BAP, JPU mengatakan jika Abdul Malik memang benar memberikan Vanessa Angel narkotika jenix Xanax sebanyak dua butir. Hal itu setelah Vanessa Angel menunjukkan resep dari dokter.
"Sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania (nama asli Vanessa) menunjukkan resep dokter tersebut kemudian saya memberikan dua butir dan saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania bahwa xanax yang saya berikan kepada Vanessa Adzania saat itu 2 butir dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," ujar JPU membacakan BAP Abdul Malik, Senin, 28 September 2020.
Dalam keterangan JPU, Abdul Malik membenarkan jika klip bertuliskan H Abdul Malik SH MA adalah miliknya. Tetapi ia membantah isi dalam barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian merupakan miliknya.
"Bahwa terhadap plastik klip bertuliskan H Abdul Malik SH MA adalah benar dari saya namun isinya bukan dari saya karena saya memberikan xanax kepada Vanessa hanya dua butir saya memberikan dua butir xanax pada Vanessa Adzania pada April 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.
Mendengar hasil BAP dari Abdul Malik, Vanessa Angel merasa keberatan. Ia mengatakan jika Abdul Malik memberikannya xanax sebanyak enam butir dan baru di minum satu saat tiba di dalam sel.
"Ada keberatan, Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir tapi enam butir dan saya tidak langsung minum saat itu. Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," ujar Vanessa Angel.
Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.