Ngaku Bayar Pajak Rp3,4 Miliar, Deddy Corbuzier: Gak Rela!

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Aiz Budhi

VIVA – Deddy Corbuzier membuat konten YouTube yang menampilkan dirinya tengah berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia, Suryo Utomo. Dalam konten YouTube tersebut, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya membayar pajak senilai Rp3,4 miliar.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

“Ini adalah Bapak Suryo Utomo, ini adalah Dirjen Pajak Indonesia. Ini orang nomor satu di perpajakan Indonesia yang mengambil uang-uang saya,” kata Deddy Corbuzier kemudian tertawa, dikutip VIVA, Kamis, 24 September 2020.

Mendengar pernyataan dari Deddy tersebut, Suryo Utomo merespons dengan santai sambil tertawa,“Karena tugas negara,” kata Suryo Utomo.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Baca Juga: Bahas Celana Dalam Dinar Candy, Deddy Corbuzier Mau Beli?

Kemudian, kepada Suryo, Deddy menunjukkan kartu pajak yang ia miliki. Ayah satu orang anak itu lantas mengungkapkan bahwa dia membayar pajak tahun ini sebebar Rp3,4 miliar.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

“Saya punya kartu pajak. Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar,” kata Deddy Corbuzier.

Tidak berhenti sampai di situ, Deddy Corbuzier kemudian mengajukan pertanyaan kepada Suryo Utomo. “Pak kalau ngomong-ngomong pajak nih pak, pertanyaannya gini pak, gak rela pak bayar pajak pak,” tanya Deddy.

Suryo Utomo kemudian menjawab dengan menjelaskan bahwa pajak tidak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang. Menurut Suryo, masyarakat Indonesia memang wajib berkontribusi untuk membayar pajak.

“Kalau rela gak rela kalau undang-undang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia, pajak kan gak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasarnya apa, undang-undang,” kata Suryo Utomo.

“Jadi kalau gak ada ungdang-undang, kita mungut pajak, ya gak benar. Ada undang-undang, masyarakat memang wajib berkontribusi. Untuk siapa, untuk negara sebetulnya,” katanya menambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024