Pengajuan Banding Jung Joon Young dan Choi Jonghun Ditolak MA
- Allkpop
VIVA – Mahkamah Agung Korea Selatan menolak pengajuan banding yang dilayangkan Jung Joon Young dan Choi Jonghun atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan keduanya. Keputusan tersebut ditetapkan pada Kamis pagi, 24 September pukul 10.00 waktu Korea oleh Kepala Mahkamah Agung Korea Selatan, Park Sang Ok.
Jung Joon Young dan Choi Jonghun diketahui mengajukan banding terhadap putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Joon Young, dan hukuman penjara dua tahun enam bulan terhadap Choi Jonghoon pada Akhir Desember 2019 lalu.
Baca juga: 7 Selebriti Korea Dilarang Tampil di TV karena Kasus Kekerasan Seksual
Sebelum mengajukan banding, pihak Kejaksaan Korea pada November 2019 lalu telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap Jung Joon Young. Sedangkan mantan personel FT Island, Choi Jonghun dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena keduanya telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Khusus.
Selain itu, "Kwon", kakak dari Yuri Girls 'Generation, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan "Kim", Burning Sun MD, menerima hukuman lima tahun, dan "Heo", seorang karyawan agensi hiburan, menerima hukuman dua tahun masa percobaan.
Kelima orang terdakwa itu diketahui mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan pada November 2019. Pada kasus banding pertama, karena tidak bisa mencapai kesepakatan dengan korban, hukuman Jung Joon Young dikurangi satu tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Jung Joon Young Ternyata Juga Rekam Hubungan Seksnya di Pesawat
Sedangkan Choi Jonghun juga mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi dua tahun dan enam bulan karena dia bisa mencapai kesepakatan dengan korban. Begitu pula "Kim", yang mendapat keringanan hukuman menjadi empat tahun penjara. Sedangkan "Kwon" dan "Heo" menerima putusan yang sama dalam persidangan banding.