Ajukan Pledoi, Dwi Sasono Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dwi dengan 9 bulan rehabilitasi.

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Aris Marasabessy menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Ia menganggap ada kekurangan dalam tuntutan yang disampaikan JPU.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," ucap Aris dalam persidangan, Rabu, 23 September 2020.

Aris merasa dalam tuntutan JPU ada beberapa hal yang kurang dipertimbangkan. Sehingga ia mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Progres 79% Renovasi Stadion Maguwoharjo Ditargetkan Rampung Desember 2024

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

Dwi Sasono.

"Ya jadi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assessment," ujarnya.

Aris mengatakan jika hasil assessment menyatakan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama 3 sampai dengan 6 bulan. Bukan 9 bulan seperti yang dituntut oleh JPU.

"Terus saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan, ya butuh tiga bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang match untuk tiga sampai enam bulan," ucapnya.

 Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya