Terjerat Narkoba, Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Dwi Sasono. Agenda persidangan kali ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Dwi Sasono bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu. JPU menuntut Dwi dengan sembilan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Pengakuan Dwi Sasono, Pertama Kali Coba Ganja Tahun 1998

BNN Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Alternatif bagi Penyalahguna Narkoba

"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

JPU juga meminta agar barang bukti ganja dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

Kapolri Sebut 469 Pengguna Narkotika Telah Direhabilitasi Dalam Sebulan

Baca Juga: Terungkap, Dwi Sasono Konsumsi Ganja Tak Pernah Habis Selinting

Dwi Sasono.

Sementara, kuasa hukum dari Dwi Sasono, Muhammad Firdaus menyampaikan jika ia akan segera menyiapkan nota keberatan atau pledoi untuk persidangan selanjutnya.

"Kami kan tadi bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan, akan mengajukan pledoi minggu depan. Jadi belum bisa kita hitung-hitung (bebas) gitu ya," kata Firdaus.

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Presiden Prabowo Subianto di Akpol Semarang

Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Prabowo Subianto mewacanakan narapidana kasus narkoba yang berusia produktif untuk dilibatkan dalam program swasembada pangan dan dilatih di luar program rehabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024