Merasa Ditipu Teman Ratusan Juta, Ibunda Rachel Venya Lapor Polisi
- Instagram @rachelvennya
VIVA – Vien Tasman, ibunda Rachel Vennya merasa dirugikan saat ingin menitip tas seharga Rp180 juta kepada salah satu temannya. Menurut Vien, temannya tersebut bernisial F dan menjabat sebagai Ketua SANI (Selebriti Anti Narkoba Indonesia). Hal itu yang buat Vien percaya pada awalnya.
"Sudah kenal setahunan, dia tuh ketua SANI selebriti anti narkoba indonesia, kita emang serikg nongkrong sama dia. Gimana enggak percaya, dia kan ketua," kata Vien saat ditemui di kawasan Bintaro baru-baru ini.
Kejadian bermula saat Vien melihat F sedang perjalanan bisnis ke Hongkong. F berada di butik Hermes. Vien lalu mengirim pesan karena ingin menitip salah satu tas yang ada di sana.
Baca juga: ‘Anjay’ Viral, Rachel Vennya: Ga Perlu Disensor
"Aku bilang, ‘aduh mau dong titip’ dia bilang boleh dan sampai videoin tasnya. Karena dia videoin di toko itu saya percaya dong. Saya langsung transfer bertahap karena kan ada minimal transfer saya sampai pinjam ke temen," ujar Vien.
F sempat menawarkan tas yang lain saat Vien sudah setuju dengan tas yang pertama. Kemudian Vien meminta video namun F tidak mengirimkan. Lalu Vien dan F bertemu. Dalam pertemuan tersebut, F tidak membawa tas yang Vien titip beli.
"Saya tanya, 'mana?' Kata dia terkendala sama huru-hara di Hongkong. Dia bayar pakai dua kartu, yang pertama bisa yang kedua mati lampu dan eror," ujar Vien.
F sempat menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo dua minggu. Lalu F menawarkan solusi lain. Ia mengatakan akan menitip tas tersebut kepada temannya yang akan ke Hongkong.
Tas tersebut datang dan dibawa oleh salah satu pegawai temannya tersebut. Saat melihat bukti belanja, Vien mendapati tasnya dibeli di Madrid pada Maret 2019, sedangkan Vien menitip pada November. Vien tidak terima karena barang itu tidak sesuai ketentuan awal.
"Saya bilang kalau beli di-reseller saya mah banyak temen yang jual, saya maunya di toko dan asli," ucapnya.
Maka Vien melaporkan F ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2019. Kini kasusnya ditangai Polres Jakarta Selatan. F dikenakan dugaan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun. Menurut kuasa hukum Vien, Muhammad Alvin Fahrezy, F sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi.
"Sudah mangkir panggilan ke 2, dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," kata Alvin.