Keluarga Siap Gelar Syukuran Atas Keluarnya Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • Instagram @vickyprasetyo777

VIVA – Presenter Vicky Prasetyo, pada hari Kamis, 17 September 2020, telah resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Vicky berhasil keluar dari Rutan Salemba, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ini Deretan Artis yang Menang dan Kalah

Keluarnya Vicky Prasetyo dari sel tahanan Rutan Salemba, tentu disambut bahagia oleh keluarganya, termasuk sang ibunda, Emma Fauziah. Emma merasa sangat senang karena akhirnya Vicky bisa kembali pulang ke rumah.

“Aduh senang banget, Alhamdulillah. Senang banget. Banyak-banyak bersyukur. Allahu Akbar,” kata Emma Fauziah di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vicky Prasetyo Kalah Telak di Pilkada Pemalang Berdasarkan Real Count Sementara KPU

Baca juga: Pengacara Jamin Vicky Prasetyo Tidak Akan Kabur?

Emma lantas mengatakan bahwa akan digelar syukuran, sebagai bentuk rasa syukur atas keluarnya Vicky Prasetyo dari Rutan Salemba.

Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024

“Iya syukuran sudah pasti. Paling di rumah, besok mungkin kayaknya di Cikarang. Belum tahu sih di mana, yang penting sudah keluar dulu ini deh,” kata Emma.

Lebih lanjut, Emma menambahkan bahwa dirinya juga sudah menyiapkan makanan sesuai dengan permintaan Vicky Prasetyo. Makanan tersebut adalah ikan teri dan sayur asem.

“Sudah disiapin pasti, orang Betawi pasti sayur asem, teri. (Yang diminta) Ikan teri, sayur asem. Sudah,” kata Emma.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan di Rutan Salemba selama lebih dari 2 bulan. Ia mulai ditahan pada tanggal 7 Juli 2020. Vicky ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan istrinya, Angel Lelga.

Sampai saat ini, kasus tersebut belum menjumpai putusan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru-baru ini, beberapa orang memberi kesaksian di ruang sidang terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky di rumah Angel.

Angel Lelga juga pernah menjadi saksi dalam sidang tersebut. Selain itu, dalam persidangan kembali diputar video penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky ke rumah Angel. Akibatnya, Vicky dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya