Pengacara Jamin Vicky Prasetyo Tidak Akan Kabur
- Instagram @vickyprasetyo777
VIVA – Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo telah disetujui. Artinya, Vicky Prasetyo kini tidak harus mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Salemba sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Statusnya ditangguhkan artinya apa penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," kata Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba, Kamis, 17 September 2020.
Tentu saja hal itu akan berubah jika status Vicky nantinya berganti. Ramdan memastikan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk lapor.
Baca juga: Keluar Rutan, Vicky Prasetyo Sujud Syukur?
"Kalau memang itu dirubah menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, itu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri,” kata Ramdan.
Ramdan menjelaskan, saat ini kewajiban Vicky hanya satu, yakni harus hadir setiap kali dibutuhkan. Ia menjamin Vicky tidak akan melarikan diri.
“Saat ini kewajibannya hanya satu yaitu setiap dibutuhkan hadir, dan kami menjamin klien kami dengan niat baik dan tulus tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti," kata Ramdan.
Ramdan juga menjelaskan bahwa dirinya, adik dan ibu kandung Vicky yang jadi penjamin dari penangguhan penahanan Vicky Prasetyo. Saat keluar dari tahanan Vicky Prasetyo melakukan sujud syukur.
Hal ini merupakan buntut dari laporan Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky yang kal itu masih menjadi suaminya. Awalnya Angel dilaporkan Vicky dengan dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dijadwalkan Keluar Tahanan, Ibunda: Alhamdulillah
Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya dan menemukan bersama seorang lelaki. Laporan Vicky dihentikan karena tak memenuhi unsur. Lalu Angel balik melapor dan sejak akhir 2019, Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, Vicky resmio ditahan pada 7 Juli 2020. Sampai saat ini, persidangan Vicky atas laporan Angel Lelga masih belum mencapai putusan.