Meski Direhabilitasi, Kasus Narkoba Reza Artamevia Tetap Berproses

Reza Artamevia
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyanyi Reza Artamevia ternyata baru mulai menjalani proses rehabilitasi pekan depan. Polisi meralat pernyataan yang menyebut Reza mulai kemarin akan menjalani rehab.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal Minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 September 2020.

Selain waktu, polisi juga meralat lokasi Reza akan direhab. Semula Reza disebut akan menjalaninya di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI

Namun, kini polisi menyebut pelantun lagu 'berharap tidak berpisah' itu akan menjalani proses rehab di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido.

Baca juga: Reza Artamevia Mulai Masuk Rehabilitasi

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Lebih jauh Yusri mengatakan meski direhab, kasus narkotika yang menjerat Reza masih terus berjalan.

"Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020. Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri lagi.

Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, belum diketahui ditangkap di mana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia yang merupakan mantan istri almarhum Adjie Massaid. Reza diamankan dengan barang bukti sabu.

Ilustrasi pembunuhan.(istimewa/VIVA)

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Polisi mengamankan U, pembunuh pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Januari 2025 malam. Pelaku merupakan kakak ipar dari korban RKY (42).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025