Terkuak Fakta Baru Mengejutkan di Persidangan Vicky Prasetyo

Ramdan Alamsyah kuasa hukum dari Vicky Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yaitu ketua RT dan Ibu RT. 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Usai persidangan, Ramdan Alamsyah kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menyampaikan jika banyak fakta-fakta baru dari keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut. 

"Melihat fakta-fakta kejadian jelas terurai bahwa sebelum melakukan penggerebekan, Vicky memang mendatangi Pak RT memberitahukan bahkan menanyakan bahwa ada laki-laki di rumah Angel ternyata meminta izin untuk melakukan penggerebekan dan sebagainya sudah jelas apa yang disampaikan itu fakta," ujar Ramdan usai persidangan, Rabu, 9 September 2020.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Ramdan juga menyampaikan dalam sebuah keterangan yang diberikan oleh saksi dari Ibu RT ada fakta mengejutkan bahwa penandatangan BAP dilakukan di rumahnya dan dibawa oleh asisten rumah tangga Angel Lelga

"Ini jadi suatu fakta itu yang kita dalami bahkan kita sangat terkejut. Ditanyakan ke bu RT, tanda tangan BAP di mana? Di kantor polisi satu kali. Sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada bu RT dan pak RT untuk menandatangani berkas. Tidak banyak satu bendel. Tanda tangan di rumah. Siapa yang meminta? Yang meminta saudari angel. Melalui siapa? Pembantunya. Yakin pembantunya? Iya pembantunya," ucap Ramdan. 

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Selain itu, banyak fakta-fakta baru lain yang didapatkan dari keterangan saksi. Ramdan menyampaikan jika keterangan saksi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. 

"Intinya tadi yang dipersidangkan itu menjadi fakta hukum. Bahkan ada fakta hukum baru yang namanya tidak menandatangani BAP di kantor polisi ini yang sama-sama harus kita luruskan," ucapnya.

Atas fakta-fakta dalam persidangan tersebut, Ramdan dan timnya akan berkoordinasi dengan Vicky Prasetyo untuk mempersiapkan tindakan apa yang akan diambil ke depannya. 

"Saya yakini ke Bu RT 'demi Allah pak saya tidak berbohong memang benar saya tandatangani di rumah yang nyuruh Angel'. Nah ini yang menjadi permasalahan baru tentunya tindakan apa nanti saya akan diskusi dulu dengan klien tentunya," ucapnya. 

Ilustrasi penembakan.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Berita tentang kisah Nadia siswi Kristen yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024