Pengakuan Janggal Saksi Penggerebekan Angel Lelga
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga, yang saat itu masih menjadi istrinya, belum juga usai. Karena insiden itu, Vicky diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media eletronik atas laporan dari Angel Lelga.
Persidangan atas kasus tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berjalan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi. Nani Puspita selaku ibu RT di kediaman Angel Lelga menjadi saksi kedua dalam persidangan itu.Â
Dalam persidangan, Nani beberapa kali membantah beberapa hal yang ada di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo kemudian mempertanyakan kebenaran data yang ada dalam BAP tersebut.
Baca juga:Â Vicky Prasetyo dan Keluarga Laporkan Angel Lelga ke Polisi
Ternyata, Nani menyampaikan jika selama pemeriksaan ia tidak ditanya oleh pihak berwajib. Saat itu, Nani mengaku hanya diminta untuk menunggu dan langsung menandatangani berkas BAP.Â
"Sambil ngetik terus udah selesai saya disuruh tanda tangan, saya baca atas aja karena udah kelamaan nunggu," ucap Nani dalam persidangan, Rabu, 9 September 2020.
Nani menyampaikan jika tidak ada sesi tanya jawab seperti yang dituliskan dalam BAP yang ada. Ia mengaku hanya ditanyakan seputar kejadian penggerebekan itu saja.Â
"Enggak ada tanya jawab. Saya dateng suruh nunggu, gak lama dia (polisi) ngetik dia kasih saya. Dia ngetik gak nanya gimana-gimana cuman nanya jam dan hari apa, nanya soal itu (niat mempermalukan), enggak ada," kata Nani.
Diketahui, kasus ini bermula pada bulan November 2018. Saat itu Vicky Prasetyo diduga dengan sengaja mendistribusikan informasi yang memuat pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan Vicky setelah mengajak media untuk meliput penggerebekan di rumah Angel Lelga.Â
Setelah adanya penyebaran informasi mengenai Angel Lelga yang diduga melakukan perzinaan dengan Fiki, JPU menyampaikan jika informasi yang diberikan oleh Vicky terkait perzinaan adalah tidak benar.
Baca juga:Â Di Penjara Vicky Prasetyo Minta Pengacara Laporkan Angel Lelga
Untuk itu, Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau perbuatan Vicky merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan Vicky merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.