Lucinta Luna Akan Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Kasus Narkoba

Lucinta Luna menghadiri pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Artis pendatang baru Lucinta Luna dikabarkan hari ini akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus narkoba yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terpopuler: Sentilan Cinta Laura, Mahalini Kehilangan Cincinnya saat Manggung

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, pledoi Lucinta Luna akan diajukan oleh kuasa hukumnya.

"Sidang LL hari ini agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum LL. Sidang sekitar Pukul 13.00 WIB," ujar Eko dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.

Sambil Nangis Lucinta Luna Ungkap Alasan Ubah Identitas Gendernya

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang pekan lalu, Lucinta dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Lucinta Luna Ungkap Keinginannya saat Meninggal: Ingin Dimandikan Secara...

Dalam kasus tersebut Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Tuntutan tiga tahun penjara itu membuat Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Pekan lalu, kuasa hukum Lucinta, Irma Anggesti, usai persidangan mengatakan, yang jadi poin keberatan pihaknya yakni terkait kepemilikan ekstasi yang disebutkan JPU bahwa barang haram itu milik Lucinta Luna.

Baca juga: Lucinta Luna Bikin Heboh, Unggah Video Rayakan Ulang Tahun Pacar di IG

"Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Tapi kan tetap kepemilikannya dianggap punya Lucinta Luna, Padahal kan terdakwa sendiri tidak pernah mengakui dan itu dua butir ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," ujar Irma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya