Alasan Kesehatan, Eks Pengacara Vanessa Angel Tak Hadiri Persidangan
- instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Abdul Malik yang merupakan pengacara Vanessa Angel saat kasus di Surabaya dikabarkan akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis Xanax yang menjerat Vanessa Angel.
Abdul Malik disebut sebagai salah satu saksi penting. Sebab, ia sempat memberikan Xanax kepada Vanessa Angel saat masih kasus di Surabaya.
Menanggapi hal itu, Abdul Malik sendiri mengaku tidak bisa hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia memikirkan kesehatan dengan adanya pandemi virus corona atau COVID-19 saat ini.
"Saya kan di Surabaya. Sekarang kan kondisi ini COVID-19, kita lebih menjaga kesehatan saya. Bukannya saya enggak mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," ucap Abdul Malik saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.
Abdul Malik pun mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait dirinya diminta menjadi saksi dalam persidangan Vanessa Angel. Meski pun nantinya akan dipanggil sebagai saksi Abdul Malik memikirkan kesehatan keluarganya.
"Enggak ada (pemberitahuan). Walau pun nanti ada pun, kita kan punya anak, punya istri. Kalau istri saya enggak ngizinin kan Surabaya lagi merah, Jakarta merah. Saya punya cucu, anak," katanya.
Abdul Malik mengaku jika bukan karena COVID-19. Ia akan datang ke persidangan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah. Saya andai kata tidak ada COVID-19 insya Allah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," katanya.
Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa.
Atas perbuatannya itu Vanessa didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.