Kuasa Hukum Vanessa Angel Ragukan Keterangan Saksi Polisi
- Instagram @vanessaangelofficial
VIVA – Kuasa hukum Vanessa Angel meragukan keterangan dua saksi polisi dari Polres Metro Jakarta Barat yang dihadirkan di persidangan lanjutan kasus narkoba, Senin, 7 September 2020. Saksi tersebut merupakan polisi yang menangkap Vanessa di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjuna Bagaskara mengatakan bahwa persidangan agenda dengar pendapat saksi berlangsung panas.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Dapat Tawaran Syuting
"Tadi sidang agak sedikit memanas, karena kita melihat fakta antara dua saksi dengan BAP yang kami peroleh ada ketidaksusaian," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Arjana menjelaskan, salah satu keterangan yang diragukan dari kedua saksi yakni perihal ponsel milik Vanessa Angel yang berdasarkan keterangan polisi tersebut, disita saat penangkapan.
Baca Juga: Instagram Vanessa Angel Hilang, Suami Keluhkan Soal Penghasilan
Sementara menurut Vanessa yang melakukan pembelaan, mengatakan tegas dalam persidangan bahwa HP-nya disita saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Menurut klien kami (Vanessa), ponselnya diserahkan pada saat dia di kepolisian. Bukan saat dia di rumah. Jadi ketika salah satu saksi mengatakan handphone diserahkan di rumah, majelis menanyakan benar itu handphone yang jadi barang bukti atau HP yang lain. Karena saksi mengatakan kalau klien kami punya beberapa handphone," ujarnya.
Arjana mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya dengan keterangan tersebut.
"Jadi dari satu keterangan kalau sudah tidak sesuai, bagaimana kita bisa percaya keterangan yang lain?" ujarnya.
Selain itu, Arjana menyoroti tentang saksi kedua yang identitasnya tak tercantum dalam surat perintah penangkapan untuk kliennya.
"Ketika seseorang namanya enggak ada, tapi lakukan upaya hukum paksa penindakan, kami bertanya-tanya apakah benar saksi itu ada di sana? Karena kalau saksi enggak ada di lokasi kejadian, bagaimana dia bisa cerita yang benar dan bisa dipercaya?” ujarnya.
Arjana menuturkan, sidang selanjutnya pada Senin pekan depan akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir Xanax tanpa izin.