Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
- Instagram @rezaartameviaofficial
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku belum ada upaya pengajuan permohonan rehabilitasi dari pihak penyanyi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
"Belum ada pengajuan rehabilitasinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 September 2020.
Polisi tak menampik Reza Artamevia punya hak direhabilitasi, tapi sebelumnya tentu harus ada pengajuan permohonan yang dilakukan. Pun, meski memiliki hak mengajukan permohonan rehab, bukan berarti hal tersebut akan langsung diterima.
Yusri menjelaskan, ada mekanisme rehab. Di mana apabila tersangka sudah mengajukan permohonan rehab, polisi lantas akan minta rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengajuan rehab itu.
"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assessment. Assessment-nya menunggu enam hari paling cepat, apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi, acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana," kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, belum diketahui ditangkap di mana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia yang merupakan mantan istri almarhum Adjie Massaid. Reza diamankan dengan barang bukti sabu.
Namun, ia belum bisa menyampaikan secara jelas kapan dan di mana Reza ditangkap. “Iya (diamankan). Karena narkoba,” kata Yusri pada Sabtu, 5 September 2020.