Reza Artamevia Tebus Sabunya Seharga Rp1,2 Juta

Reza Artamevia
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta. Hal ini diungkap polisi saat melakukan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020..

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Berdasarkan pemeriksaan sabu dibeli seharga Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu klip kecil plastik berisi sabu seberat 0,78 gram. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisapnya atau bong. 

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

"Kami temukan sabu seberat 0,78 gram," kata Yusri.

Dijelaskan Yusri, Reza Artamevia diamankan dengan dua orang lainnya di sebuah restoran. Reza diamankan sesat setelah membeli sabu tersebut.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Setelah diamankan pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cirende, Tangerang Selatan. Berdasar hasil tes urine Reza dinyatakan positif amfetamin.

“Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana. Kita sudah lakukan tes urine, ketiga-tiganya yang dua negatif yang bersangkutan berinisial RA positif amfetamin,” jelas Yusri.

Sebelumnya dijelaskan Yusri, berdasarkan pengakuan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adji Massaid ini menggunakan sabu-sabu selama empat bulan belakangan. Meski demikian pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif penggunaan sabu-sabu oleh Reza. 

“Pengakuannya sekitar 4 bulan dia menggunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” ujar Yusri. 

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya