Reza Artamevia Minta Maaf ke Anak-anaknya
- Instagram @rezaartameviaofficial
VIVA – Penyanyi Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat 5 September 2020. Atas perbuatannya, Reza Artamevia mengutarakan permintaan maaf kepada kedua anaknya, Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya,” kata Reza yang mengenakan rompi orange di Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020.
Reza juga menyampaikan permohonan maaf kepada kerabat serta orang-orang yang mendukungnya selama perjalanan karier. Reza juga berharap agar siapapun untuk tidak mengikuti jejaknya.
Baca juga: Reza Artamevia Ditangkap Setelah Baru Beli Sabu
“Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yg sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya,” kata Reza.
Malam sebelumnya, salah satu perwakilan keluarga bernama Kamil menjenguk Reza. Dalam kesempatan itu, Kamil menyatakan kondisi Aaliya Massaid dan Zahwa Rezi Massaid dalam keadaan baik-baik saja.
Untuk diketahui, Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian pada Jumat 4 September sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Yusri, saat penangkapan di restoran tersebut, Reza Artamevia baru saja melakukan transaksi pembelian sabu-sabu.
Baca juga: Pandemi, Alasan Reza Artamevia Gunakan Narkoba
“Saat itu dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut,” jelas Yusri.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap, korek api. Atas perbuatan Reza Artamevia, yang bersangkutan terancam melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.