Positif Narkoba, Eks Drummer BIP Berlabel Pecandu 'Veteran'

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat (kiri) terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer band BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 2 September 2020 malam terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan jika Jaka Hidayat telah menggunakan narkoba sejak tahun 2002 dan sempat berhenti. Tetapi, dua bulan belakangan ini kembali menggunakan. 

"JH diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2 bulan belakangan ini," ujar Kombes Pol Djarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

Polda Sumut dalam Sepekan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143 Ribu Butir Ekstasi

Jaka Hidayat diamankan bersama dengan MY yang merupakan kurir narkoba yang ingin mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat. Dari hasil pemeriksaan tes urine Jaka Hidayat dan MY positif menggunakan sabu.

"Kedua tersangka dibawa mako polres metro jakarta utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka positif metamfetamin (sabu)," ujarnya. 

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Diketahui, Jaka Hidayat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta pada Rabu 2 september 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara. 

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi hotel, ditemukan tersangka MY yang merupakan kurir narkoba. MY saat itu sedang menunggu Jaka Hidayat untuk mengantarkan sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Atas kepemilikan sabu tersebut Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penggeledahan terhadap bule-bule di Canggu yang diduga menggelar pesta seks

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Bule asal Rusia, yang menjadi penanggung jawab puluhan WNA yang diduga melakukan pesta seks diamankan oleh petugas BNNP Bali. Juga ditemukan barang diduga sebagai narkoba

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024