Positif Narkoba, Eks Drummer BIP Berlabel Pecandu 'Veteran'

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat (kiri) terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer band BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 2 September 2020 malam terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan jika Jaka Hidayat telah menggunakan narkoba sejak tahun 2002 dan sempat berhenti. Tetapi, dua bulan belakangan ini kembali menggunakan. 

"JH diketahui sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2 bulan belakangan ini," ujar Kombes Pol Djarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Jaka Hidayat diamankan bersama dengan MY yang merupakan kurir narkoba yang ingin mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat. Dari hasil pemeriksaan tes urine Jaka Hidayat dan MY positif menggunakan sabu.

"Kedua tersangka dibawa mako polres metro jakarta utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka positif metamfetamin (sabu)," ujarnya. 

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Diketahui, Jaka Hidayat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta pada Rabu 2 september 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara. 

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi hotel, ditemukan tersangka MY yang merupakan kurir narkoba. MY saat itu sedang menunggu Jaka Hidayat untuk mengantarkan sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Atas kepemilikan sabu tersebut Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024