Selain JH, Polisi Juga Tangkap Kurir Sabu

Drummer JH
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Drummer yang juga disc jockey (DJ) berinisial JH menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat karena mengkosumsi narkoba hingga diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

JH yang bermama asli Jaka Hidayat mengimbau kepada teman teman artis lainnya yang masih menggunakan narkoba, sebaiknya berhenti. 

"Untuk masyarakat saya sebagai musisi menyatakan permohonan maaf karena telah menggunakan narkoba. Kepada rekan - rekan yang masih memakai sebaiknya untuk berhenti," ujar JH pada saat press relese di Mapolres Jakarta Utara Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara Jumat 4 September 2020.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penyidik meringkus dua pelaku berinisial JH dan seorang kurir sabu berinisial  MY.

"MY ini sebagai kurir," ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sudjarwoko mengatakan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Hotel C yang berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada yang menggunakan  narkoba.

"Atas informasi itu pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Siahaan melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakut. Kemudian mencurigai seseorang karena gerak geriknya dan dilakukan penangkapan seorang kurir berinisial MY. MY kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan shabu kepada JH," ujarnya.

Mantan Kapolres Yogyakarta ini mengatakan, penyidik lalu bergerak cepat meringkus keduanya.Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti 0,34 gram sabu.

"Pelaku berinisial JH mengaku sudah mengkosumsi sabu sejak tahun 2002 lalu. Kemudiain sempat berhenti, dan dua bulan ini  kembali memakai," ungkapnya.

Dari tangan pelaku penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 9,34 gram dan dua buah HP merk Blackberry dan Oppo warna putih.

Akibatnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 auat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya